Tips Ketika Sertifikat Rumah Hilang atau Rusak?
Tips Ketika Sertifikat Rumah Hilang atau Rusak |
Sebenarnya sertifikat asli yang kita pegang sebagai bukti kepemilikan rumah adalah salinan dari buku tanah yang ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jadi, tidak usah terlalu pusing karena Anda dapat mengurusnya dan mendapatkan sertifikat rumah pengganti. Segeralah melapor ke BPN jika Anda mengetahui sertifikat tanah Anda hilang atau rusak. Jangan tunggu terlalu lama sebab jika sertifikat tersebut sampai jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab masalahnya akan semakin ruwet. Bagaimana alur pengurusannya agar mendapatkan sertifikat pengganti?
Begini caranya. Datanglah ke kantor BPN dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- Surat laporan kehilangan sertifikat dari kantor kepolisian setempat (polsek atau polres).
- Fotokopi sertifikat yang hilang (Jadi kita harus memiliki beberapa salinan sertifikat. Jangan sampai tidak punya satu pun).
- Surat keterangan dari lurah yang menyatakan bahwa memang benar ada rumah di atas sebidang tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.
- Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2 x 2 bulan (Artinya harus ada usaha untuk menemukan sertifikat rumah yang hilang sebelum melapor)
- Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2 x 2 bulan.
- Bukti kewarganegaraan RI yang telah dilegalisasi.
- KTP pemohon yang telah dilegalisasi.
- Bukti pembayaran lunas PBB tahun terakhir (Jadilah warna negara yang taat bayar pajak).
Belum ada Komentar untuk "Tips Ketika Sertifikat Rumah Hilang atau Rusak?"
Posting Komentar