Cara Memecah Sertifikat Tanah
Ada banyak alasan kenapa orang sampai ingin memecah sertifikat tanahnya. Alasan-alasan yang paling umum terjadi diantaranya seperti tanah warisan yang sudah waktunya dibagi, atau developer yang sudah ingin menjual tanahnya, atau bisa juga karena hanya ingin menjual 1 kapling atau sebagian dari tanahnya saja. Ada pula orang yang ingin menggabungkan sertifikat tanah. Apapun alasannya, tujuannya tetap satu, yakni memecah sertifikat.
Cara Memecah Sertifikat Tanah |
1. Fotokopi identitas diri, seperti KTP dan KK yang masih berlaku
2. Surat permohonan yang disertai alasan memecah sertifikat
3. Sertifikat tanah, yang sebelumnya sudah di cek keasliannya
4. Surat Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, jika terjadi perubahan penggunaan tanah
5. Ijin tertulis dari pemegang hak tanggungan, bagi tanah yang dibebankan hak tanggungannya
6. Surat kuasa dari pemilik tanah, apabila permohonan pemecahan sertifikat diwakilkan
7. Site Plan untuk kawasan pembangunan perumahan ( khusus untuk developer )
8. Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa
9. Surat pernyataan tanah dikuasai secara fisik
10. Surat permohonan untuk mengajukan pengukuran tanah ( ditujukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan )
Untuk biaya administrasi pemecahan sertifikat, berdasarkan PP No.46/2002 adalah sebesar Rp.25.000 per sertifikat. Biaya ini tidak termasuk biaya pengukuran.
Sementara, untuk lama waktu pemisahan sertifikat itu sendiri berdasarkan PP No.6/2008 adalah maksimal 15 hari. Waktu ini diluar waktu pengukuran tanah.
Demikianlah artikel tentang "Cara memecah sertifikat tanah". Semoga dapat berguna bagi Anda yang membutuhkan dan bagi Anda yang berniat untuk memecah sertifikat tanahnya.
Belum ada Komentar untuk "Cara Memecah Sertifikat Tanah"
Posting Komentar