Bupati dan DPRD Pati Setujui Bersama Raperda SOTK Pemdes
pasfmpati.com (Pati, Kota) – Raperda Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Desa, mendapat persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Pati. Penandatanganan persetujuan bersama atas raperda tersebut, berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Pati, Jumat pagi (13/3).
Persetujuan bersama raperda SOTK Pemerintahan Desa tersebut, merupakan tindak lanjut berlakunya Undang-undang No.6/2014 tentang Desa, serta terbitnya Peraturan Pemerintah No.43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang tentang Desa.
Persetujuan bersama raperda SOTK Pemerintahan Desa tersebut, merupakan tindak lanjut berlakunya Undang-undang No.6/2014 tentang Desa, serta terbitnya Peraturan Pemerintah No.43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang tentang Desa.
Diwawancara usai rapat paripurna tersebut, Bupati Pati, Haryanto kepada radio PAS Pati berharap, setelah Raperda SOTK Pemerintahan desa, mendapat persetujuan Gubernur Jawa Tengah, dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa, bisa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam penyusunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa, yang dituangkan Peraturan Desa. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih tugas, fungsi dan wewenang antara Pemdes, dengan lembaga ditingkat desa lainnya. Seperti Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
“Harapan saya setelah raperda ini. Nanti kita kirim ke Provinsi dan nanti setelah dievaluasi dan mendapat persetujuan Gubernur, nanti Pemdes harus mengacu ini. Karena kemarin kan sempat tertunda dari Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa, dan ini banyak yang kosong. Nanti setelah disyahkan dapat dipakai untuk acuan pengisian jabatan perangkat desa yang kosong,” kata Bupati Haryanto.
Bupati Pati mengatakan, melalui raperda ini pola hubungannya, batasan-batasan kewenangannya menjadi jelas, yang sifatnya kemitraan, konsultasi dan koordinasi. Selain itu, Raperda SOTK Pemdes tersebut juga mengatur, jumlah staf dari masing-masing perangkat desa. Dalam regulasi yang masih dikonsultasikan ke Gubernur Jawa Tengah itu, seorang perangkat desa akan membawahi seorang staf, dari yang dulunya dua staff.
Penandatangan berita acara oleh Bupati Haryanto dan Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin menandai persetujuan bersama terhadap raperda SOTK Pemerintah Desa, disaksikan Sekda Pati, Desmon Hastiono, para Wakil Ketua dan anggota DPRD, serta Pimpinan SKPD.
“Harapan saya setelah raperda ini. Nanti kita kirim ke Provinsi dan nanti setelah dievaluasi dan mendapat persetujuan Gubernur, nanti Pemdes harus mengacu ini. Karena kemarin kan sempat tertunda dari Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa, dan ini banyak yang kosong. Nanti setelah disyahkan dapat dipakai untuk acuan pengisian jabatan perangkat desa yang kosong,” kata Bupati Haryanto.
Bupati Pati mengatakan, melalui raperda ini pola hubungannya, batasan-batasan kewenangannya menjadi jelas, yang sifatnya kemitraan, konsultasi dan koordinasi. Selain itu, Raperda SOTK Pemdes tersebut juga mengatur, jumlah staf dari masing-masing perangkat desa. Dalam regulasi yang masih dikonsultasikan ke Gubernur Jawa Tengah itu, seorang perangkat desa akan membawahi seorang staf, dari yang dulunya dua staff.
Penandatangan berita acara oleh Bupati Haryanto dan Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin menandai persetujuan bersama terhadap raperda SOTK Pemerintah Desa, disaksikan Sekda Pati, Desmon Hastiono, para Wakil Ketua dan anggota DPRD, serta Pimpinan SKPD.
Belum ada Komentar untuk "Bupati dan DPRD Pati Setujui Bersama Raperda SOTK Pemdes"
Posting Komentar