Cek Setifikat Asli ke BPN Sebelum Transaksi
Pengecekan asli sertifikat sebelum membeli rumah atau tanah wajib dilakukan. Tujuannya untuk mengetahui keaslian sertifikat dan memastikan sertifikat tidak ganda atau tidak sedang dijaminkan atau diagunkan kepada pihak manapun. Selain itu, ada juga yang setelah dilakukan pengecekan terdapat catatan sita dari Badan Pertanahan Nasional.
Jangan sampai saat kita membeli rumah atau tanah ternyata sertifkat rumah bodong. Padahal, kita sudah menyetorkan sejumlah uang untuk pembelian. Kasus semacam ini sangat banyak terjadi dan menimpa orang-orang yang awam dalam transaksi jual beli properti.
Untuk menghindari hal itu terjadi, lakukanlah transaksi di hadapatan notaris atau PPAT. Notaris atau PPAT terlebih dahulu akan melakukan pengecekan keabsahan sertifikat sebelum dilakukan transaksi jual beli. Adapun persyaratan untuk pengecekan sertifikat antara lain:
- sertifikat asli
- fotokopi KTP pemilik sertifikat
- form pengajuan pengecekan sertifkat, biasanya sudah ada di kantor notaris
- surat kuasa pengecekan sertifikat dari notaris kepada pegawainya. Namun, beberapa BPN mengharuskan PPAT yang mengajukan permohonan pengecekan.
Proses pengecekan sertifikat biasanya hanya memakan waktu satu hari. Malah bisa satu jam alias dapat ditunggu. Namun, kalau kita menggunakan jasa notaris untuk mengecek sertifikat kita, akan memakan waktu kurang lebih 3 hari sampai dengan 1 minggu. Tentu hal ini disebabkan oleh banyaknya sertifikat yang harus dicek oleh notaris ke BPN.
Setelah proses selesai dan sertifikat dinyatakan tidak bermasalah, maka dibagian belakang sertifikat asli akan diberikan cap/stempel asli dari BPN yang menyatakan bahwa sertifikat tersebut sudah diperiksa keabsahannya. Namun, jika sertifikat tersebut bermasalah maka BPN akan memberikan keterangan terkait masalah dalam sertifikat tersebut.
Jika pengecekan sertifikat telah selesai dilaksanakan dan ternayata tidak ada masalah maka transaksi sudah dapat dilakukan. Semoga artikel ini bermanfaat. Salam
Belum ada Komentar untuk "Cek Setifikat Asli ke BPN Sebelum Transaksi"
Posting Komentar